Tangsel GNews)- Kanwil Bea Cukai Banten bersama Badan Narkotika Nasional setempat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 111.465,461 gram di Kantor Bea Cukai Kanwil Banten yang terletak di Jalan Pahlawan Seribu, Lengkong Karya, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Rabu (23/10).
Pada kesempatan tersebut, Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Rohmad Nursahid, mengungkapkan bahwa informasi awal mengenai pengiriman ganja berasal dari Aceh. Tim BNN mencurigai sebuah truk putih yang penuh muatan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan empat paket karung berisi ganja yang disembunyikan di dalam truk tersebut.
Para pelaku, yang berinisial TM (36), SC (40), dan S (31), ditangkap saat mengambil barang di Bogor. Mereka mengaku bahwa ganja tersebut direncanakan untuk diedarkan di Jakarta dan Banten. Untuk mengelabui petugas, barang terlarang itu dikemas dalam kemasan yang menyamarkan isinya, seolah-olah merupakan suku cadang motor.
Sementaraa itu Kepala Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio, menekankan bahwa pengawasan terhadap modus penyelundupan narkotika harus diperkuat. “Kami memiliki tim analisis khusus yang langsung bertindak begitu mendapatkan informasi dari BNN,” ujarnya.
Selain ganja, petugas juga menyita tiga handphone, tiga KTP, dan satu mobil Daihatsu Grand Max dari para tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat khusus (Incinerators Boilers) yang diklaim aman. Penegakan hukum ini merupakan langkah penting dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Banten, di mana aktivitas distribusi dan penyimpanan narkotika semakin mengkhawatirkan.
Dengan pengungkapan ini, BNN dan Bea Cukai menunjukkan komitmen mereka untuk memberantas peredaran narkoba demi keselamatan masyarakat. (Red)